Sementara itu, dilansir GridHot.ID dari Kompas.com, solidaritas pembela aktivis hak asasi manusia (HAM) yang terdiri dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) meminta Komnas HAM untuk memberikan perlindungan kepada Veronica Koman.
Salah satu penggagas solidaritas, Tigor Hutapea, mengatakan bahwa yang disampaikan Veronica Koman merupakan pembelaan HAM kepada mahasiswa Papua.
"Bukan upaya provokasi menyebarkan ujaran kebencian, atau menyiarkan berita bohong," kata Tigor, dalam audiensi dengan Komnas HAM di Jakarta, Senin (9/9/2019).
"Maka dari itu, kami meminta Komnas HAM memberikan perlindungan terhadap Vero," ujarnya.
Tigor menambahkan, tindakan Polda Jatim dalam menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka adalah sebuah kekeliruan.
Sebab, penetapan tersangka terhadap Veronica Koman adalah ancaman bagi pembela HAM dalam menjalankan tugas pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan HAM.
Source | : | Kompas.com,ANTARA |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar