Meski sudah ditetapkan menjadi tersangka, ZA tidak ditahan dan hanya diwajibkan untuk melakukan wajib lapor seusai pulang sekolah.
“Saya sampaikan, terhadap ZA kita tidak lakukan penahanan karena dia membela diri dan kedua masih di bawah umur,” kata Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung, saat dihubungi, Rabu (11/9/2019)
Polisi disebut tidak bisa mencabut status tersangka ZA meskipun pembunuhan tersebut dilakukan atas dasar membela diri.
Menurut Yade, keputusan final nantinya ketika berada di pengadilan.
"Kita tidak tahan tapi kita tetap proses sebagai tersangka. Perbuatan dinilai itu bukan wewenang polisi,” katanya
(*)
Source | : | Kompas.com,Warta Kota |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar