Dia mengatakan, korupsi sulit akan dihilangkan jika negara masih memberlakukan aturan yang diciptaan oleh manusia.
Namun apabila hukum Tuhan diterapkan, maka perilaku korupsi akan hilang.
"Kalaupun kita lihat di Cina koruptor dihukum mati, itu karena kepanikan karena tidak ada dasar. Kalau kita ada dasar Surat Al Maidah ayat 38 yang menegaskan bahwa pencuri laki-laki dan pencuri perempuan dihukum dengan hukum potong tangan,” ungkapnya.
Dia berharap, dengan adanya hasil penelitian itu Pemerintah Aceh dan DPRA dapat menjajaki untuk merancang dan melahirkan qanun potong tangan bagi koruptor.
Menurutnya, Qanun Jinayah memang sudah ada di Aceh, tapi tak ada pidana potong tangan bagi koruptor di dalamnya.
"Saya minta pada saat penyerahan hasil ini nanti agar diundang semua koresponden dan bupati serta wali kota se-Aceh,” pungkas Muchsin.
Secara terpisah, anggota DPRA dari Partai PKS, Bardan Sahidi, memberikan apresiasi atas upaya atau ijtihad yang dilakukan Ketua Lembaga Konsultasi dan Mediasi Bersama (LKMB), Muchsin Bani Amin.
Source | : | Kompas.com,Serambinews.com |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar