Akibatnya bagian kepala korban dan lengannya mengalami luka.
Usai melakukan perbuatan tersebut pelaku pun langsung kabur.
"Korban tidak terkapar begitu berobat langsung buat laporan ke Polsek. Tujuh jam setelah kejadian langsung kita amankan pelaku di rumah temannya di Desa Tanjung Gusti. Saat ini sudah ditahan di Polsek dan dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHP," kata Teddy.
Meskipun pelaku sudah ditahan, namu penyidik masih mengalami kendala mengungkap kasus ini.
"Pelakunya enggak ada gangguan jiwanya. Pada saat itu enggak ada masalah sebenarnya. Pelakunya ini pun sok-sok preman gitu. Dia ini sepertinya mau kalau panen (ayam potong) dikasihlah sekadar uang kopi untuk dia. Nah, bapak itu (Darbani) tidak mau seperti itu," kata Teddy.
Ilustrasi Pembacokan
Darbani Dalimunte sempat menjadi anggota DPRD Deliserdang dua periode.
Ini merupakan periode ketiga untuknya.
Dulunya ia merupakan anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional.