Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Fahrul Rozi yang sudah diberhentikan DPP Partai Gerindra menggugat menggunakan gugatan derden verzet.
"Gugatan derden verzet namanya, tergugatnya PN Jaksel dan 39 pihak lainnya mulai dari Mulan Jameela cs hingga Prabowo Ketua Umum Gerindra," jelas Fahrul Rozi saat ditemui Minggu (29/09/2019).
Dirinya merasa dirugikan akibat gugatan putusan Jaksel yang menerima gugatan Mulan cs sebelumnya.
"Gugatan ini ruang untuk pihak yang terkait dan dirugikan akibat putusan PN Jaksel yang menerima gugatan Mulan cs," kata dia.
Putusan itu dianggap Fahrul membuat dirinya diberhentikan dari keanggotaan dan Ervin tidak jadi dilantik menjadi anggota DPR RI.
Fahrul sengaja menggugat secara derden verzet karena menurutnya titik awal dari masalah pemecatan dia dan Ervin adalah adanya putusan PN Jaksel yang menerima gugatan Mulan Jameela.
Fahrul merasa kalau pihak PN Jaksel salah menerima putusan Mulan Jameela.
Dirinya menegaskan kalau sengketa pemilu harusnya diselesaikan di Mahkamah Konstitusi dan bukan di PN.
"Makanya saya menduga ini sudah ada settingan dari awal yang dilakukan DPP Gerindra untuk meloloskan Mulan cs dengan putusan pengadilan," ujar Fahrul.
Source | : | Kompas.com,tribunnews,hukumonline.com |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar