Dua orang Narapidana itu adalah Matrawi (37) asal Desa Juruan Laok, Kecamatan Batuputih Sumenep dan Abd Baidi (32) Desa Banaresep Barat, Kecamatan Lenteng.
Matrawi memang sudah dikenal sebagai seorang Napi yang sering melarikan diri dari penjara.
Sebelumnya, Matrawi melarikan diri dari Rutan Kelas II B Sumenep pada 4 Februari 2019.
Saat itu, Matrawi terjerat UU 23/2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Matrawi sudah tiga kali lari dari Rutan Kelas II Sumenep,” kata Beni Hidayat, Kepala Rutan Kelas II B Sumenep.
Ia pun kembali ditangkap pada Juni 2019.
“Dia ditangkap pada Juni 2019. Setelah itu di tempatkan di ruang isolasi dan kami cabut sejumlah haknya,” tambah Beni Hidayat.
Source | : | Suryamalang.com |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar