GridHot.ID - Bom yang diamankan pihak kepolisian RI dari dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith rupanya bukanlah bom molotov.
Bom tersebut merupakan bom rakitan yang berdaya ledak tinggi
"Mohon dipahami, ini bukan bom molotov seperti biasa tetapi ini adalah bom yang memang memiliki daya ledak, jadi berbeda, tidak sesederhana bom molotov, ini adalah bom yang dirakit memang mempunyai bahan peledak," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Asep Adi Saputra di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2019).
Asep menyampaikan bahwa bom rakitan tersebut memiliki beberapa unsur sehingga dapat dikatakan sebagai bahan peledak.
Menurut dia, bom rakitan itu memiliki sumbu peledak dan bahan peledak seperti serbuk korek api, hingga paku.
Selain berdaya ledak tinggi, apabila bom tersebut meledak, kata Asep, dapat berakibat fatal.
"Di sini unsur-unsur dikatakan sebagai bahan peledak terpenuhi, dia mempunyai sumbu untuk memberikan picuan, yang kedua, sumbu itu juga terdiri dari bubuk atau serbuk korek api, di situ juga ada unsur bahan peledaknya, dan ada deterjennya, ada juga lada," ujar dia.
"Dan yang lebih mempunyai daya ledak tinggi karena di dalam balutan ini ada kandungan paku. Jadi bisa dibayangkan, andaikan ini meledak, maka daya hancurnya lebih tinggi, tidak sesederhana bom molotov," kata dia.
Kemudian, bom tersebut dirakit dengan menggunakan botol kaca bekas.
Menurut Asep, penggunaan botol kaca bekas juga menambah fatal dampak bom tersebut.
Adapun Abdul Basith ditangkap di kawasan Tangerang, Sabtu (28/9/2019) lalu.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Abdul Basith ditangkap karena menyimpan 28 bom molotov.
Abdul bersama 9 tersangka lainnya diduga merencanakan peledakan bom molotov tersebut saat aksi Mujahid 212 Selamatkan NKRI pada Sabtu (28/9/2019).
"Yang bersangkutan (Abdul Basith) menyimpan bom molotov 28 buah," kata Argo kepada Kompas.com, Senin (30/9/2019).
Saat ini, Abdul Basith (AB) dan 9 tersangka lainnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya adalah Pasal 169 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri: Bom Rakitan dari Dosen IPB Berdaya Ledak Tinggi, Bukan Molotov"
(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar