Meski kini terpaksa meninggalkan tanah airnya, namun Veronica dengan tegas menyatakan tidak akan berhenti.
"Keluarga saya diintimidasi, orang tua saya sudah dua kali menangis meminta saya berhenti Tapi saya sampaikan ke mereka untuk bersabar karena masalah ini jauh lebih besar dari kita," ujarnya.
Veronica berharap agar Pemerintah Australia dapat meminta kepada Pemerintah RI untuk membuka akses bagi para jurnalis internasional dan Komisi HAM PBB ke Papua.
Akses untuk masuk ke Papua bagi Komisi HAM PBB sebenarnya telah dijanjikan Pemerintah RI sejak dua tahun lalu.
Australia dan Indonesia terikat pada perjanjian "Lombok Treaty" yang disepakati pada tahun 2006 dan mulai berlaku sejak 7 Februari 2008.
Perjanjian itu mengikat Australia untuk menghormati kedaulatan NKRI yang mencakup wilayah Papua di dalamnya.
(*)
Source | : | Kompas.com,ABC Australia |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar