Dengan pemeriksaan dan penyelidikan yang intensif, Polisi berhasil mengungkap kasus ini.
"Kasus ini berhasil kita ungkap, kurang lebih 42 hari dari kejadian," lanjutnya.
Efrain dan Dina kata Bambang, ditangkap pada 2 Oktober 2019. Sedangkan Luther ditangkap ada 5 Oktober 2019.
Saat kejadian, dilaporkan tetangga korban mendengar suara ledakan.
Antonia (33) tetangga korban kemudian mengatakan kalau rumahnya didatangi cucu korban.
Cucu korban mengatakan kalau neneknya telah meninggal saat itu.
(*)