Hingga akhirnya keduanya menyuruh Efa untuk membunuh Marince dengan senjata api rakitan.
Sementara itu untuk Efa sendiri mau mengambil tugas sebagai pembunuh bayaran karena motif ekonomi.
"Pelaku Efa atas dasar kebutuhan ekonomi dimana saat itu ia membutuhkan dana atau uang untuk pembangunan rumah bantuan layak huni yang diberikan oleh pemerintah desa sehingga ia mau menghabisi korban dengan bayaran uang tunai 20 juta," kata Bambang.
Dengan pemeriksaan dan penyelidikan yang intensif, Polisi berhasil mengungkap kasus ini.
"Kasus ini berhasil kita ungkap, kurang lebih 42 hari dari kejadian," lanjutnya.
Efrain dan Dina kata Bambang, ditangkap pada 2 Oktober 2019. Sedangkan Luther ditangkap ada 5 Oktober 2019.
Source | : | Kompas.com,pos kupang |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar