Menurut Parta, iklan semacam itu berpotensi menyebabkan konflik di kemudian hari.
Parta berharap pemerintah daerah di Bali bersikap tegas. Menurut dia, pemerintah perlu menjelaskan bahwa pantai, sungai, dan gunung tidak untuk dikuasai secara pribadi.
"Khusus untuk Pemerintah Tabanan, tolong perhatikan ini. Tegur pengembangnya. Tidak boleh sejengkalpun sungai atau pantai menjadi milik pribadi," kata Parta.
Pasalnya aturan tersebut juga sudah jelas dalam Perpres Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai.
Ia juga menambahkan, penetapan batas sempadan pantai diperlukan untuk melindungi dan menjaga kelestarian fungsi ekosistem dan segenap sumber di wilayah pesisir dan pulau pulau kecil.
Aturan tersebut juga melindungi kehidupan masyarakat di wilayah pesisir dari ancaman bencana alam dan alokasi ruang untuk akses publik.
"Semua sudah ada aturannya dari undang-undang. Perpres dan peraturan menteri," imbuhnya Parta.(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar