"Proses serah terima atau pelepasan administrasi sudah ditandatangani, tapi besok akan dilepas oleh Panglima Kodam di Makassar, Kodam Hasanuddin yaitu Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara," lanjut Andika.
Pencopotan kedua prajurit TNI tersebut telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2014 yaitu tentang disiplin militer.
Bukan orang sembarangan
Istri prajurit TNI berinisial IPDL disebut-sebut menggunakan akun Facebook dengan nama Irma Zulkifli Nasution.
Irma Zulkifli Nasution itu merupakan istri dari Komandan Distrik Militer Kendari Kolonel HS.
IPDL dianggap melanggar hukum hingga sang suami pun terkena imbasnya.
Kolonel HS dicopot dari jabatannya dan mendapat hukuman penahanan selama 14 hari.
Source | : | Kompas.com,Tribun Bogor |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar