Ia dianggap melanggar sapta marga di tubuh TNI sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 Pasal 8 a dan Pasal 9.
"Seorang prajurit tidak taat terhadap pimpinan dan melanggar Sapta Marga dan Sumpah Prajurit. Jadi ketika prajurit melanggar semua itu, maka konsekuensi harus diterima,"kata Komandan Korem 143/Ho Kendari Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto.
Suami dari IPDL tersebut akan diserahkan ke Denpom Kendari untuk menjalani hukuman disiplin militer selama 14 hari ke depan, yakni penahanan ringan.
Sementara itu, istri IPDL telah dilaporkan ke polisi karena dianggap telah melanggar UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Tak hanya Kolonel Hendi, ternyata Selain Kolonel Hendi, dua anggota TNI lainnya juga dicopot dari jabatannya, yakni Sersan Dua Z, dan Peltu YNS anggota POMAU Lanud Muljono Surabaya.
Pencopotan jabatan mereka dilatarbelakangi hal yang sama, yakni unggahan istri yang mengunggah konten di media sosial terkait kasus penusukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, pada Kamis (10/10/2019).
Berita ini pun juga diunggah melalui akun Twitter TNI AD, @tni_ad.
Source | : | Kompas.com,Twitter |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar