Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Rugikan Negara Sebesar Rp 94 Miliar, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan Ternyata Beri Hadiah Mewah Secara Cuma-cuma pada 5 Selebriti Tanah Air, Jennifer Dunn Jadi Salah Satunya

Candra Mega Sari - Jumat, 01 November 2019 | 10:25
Terpidana Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan yang kini mendekam di Lapas Sukamiskin, menjawab pertanyaan majelis hakim saat dihadirkan sebagai saksi pada sidang lanjutan kasus suap eks Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husen, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (30/1/2019).
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

Terpidana Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan yang kini mendekam di Lapas Sukamiskin, menjawab pertanyaan majelis hakim saat dihadirkan sebagai saksi pada sidang lanjutan kasus suap eks Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husen, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (30/1/2019).

Reny kemudian menjual mobil itu seharga Rp 284 juta.

"Uang hasil penjualan disita KPK," ujar jaksa.

Atas perbuatannya, Wawan didakwa dengan Pasal 3 atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang aktif dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Baca Juga: Masih Sendiri Pasca Bercerai dengan Gisella Anastasia, Ternyata Gading Marten Diselingkuhi Aktris Ini, Sempat Pergoki Mantan Kekasih Ngedate dengan Pria Lain

Selain itu, Wawan juga didakwa dengan Pasal 3 Ayat (1) huruf a, c, dan g Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun kurungan dan denda Rp 15 miliar.

(*)

Source :Kompas.comTribunnews.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x