Laporan Fahira tersebut terdaftar dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019.
Adapun Pasal yang disangkakan dalam laporan adalah Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sementara, Ade mengaku heran dengan perilaku Fahira yang melaporkan dirinya ke Polda Metro Jaya terkait meme wajah Anies Baswedan yang diubah mirip Joker.
Menurut Ade, orang yang seharusnya keberatan atas meme itu adalah Anies Baswedan.
"Saya heran apa urusan Fahira Idris menggugat saya. Memang dia apanya Anies? Kalau lah ada yang mau menggugat saya, orang itu seharusnya Anies Baswedan," ujar Ade ketika dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (2/11/2019).
Ade bahkan terkesan dituduh membuat dan menyebarkan meme tersebut ke publik.
Padahal, Ade sendiri tidak pernah merasa membuat meme tersebut.
Source | : | Kompas.com,ANTARA |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar