Bangunan ini sebenarnya didirikan di atas tanah mertua si TKW.
Sebelum jadi dipreteli, pihak mertua sempat ngeyel agar rumah tersebut tidak jad dibongkar.
Pihak mertua mengklaim rumah yang dipermasalahkan ini adalah hak anak laki-lakinya, si suami TKW.
Namun, kehendak hukum berkata lain.
Pihak suami beserta keluarga mental di persidangan.
Tentu saja, sebab rumah tersebut dibangun oleh sang istri dari hasil memeras keringat di negara orang.
Kini, rumah yang diperkarakan sudah dibongkar.
Source | : | Grid.ID |
Penulis | : | None |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar