Selain itu, dilansir dari konsultanhukum.web.id tindakan pelaku tersebut sebenarnya bisa terkena pasal 29 UU ITE dan pasal 45 ayat 3 UU ITE.
Pada kedua pasal Undang-undang No 11 tahun 2008 tersebut mengatur tentang tindakan pengancaman.
Tertulis di pasal 45 ayat 3 UU ITE, setiap orang yang mengirim ancaman melalui media elektronik bisa dipidana paling lama 12 tahun.
Pelaku juga bisa dikenakan denda paling banyak Rp 2 miliar.
Artikel ini pernah tayang di Nakita.id dengan judul Raffi Ahmad Dapat Pesan Ancaman Pembunuhan, Keluarga Dijaga Ketat!
(*)
Source | : | Nakita.id |
Penulis | : | None |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar