Mendapat laporan tersebut, orangtua tidak setuju.
"Kita tidak setujulah, masa anak kita tidak memiliki nilai PPKn dan agama," ujarnya.
Dia mengatakan, karena surat pernyataan tersebut, mereka dilanggil oleh pihak sekolah.
"Jadi saat kita dipanggil oleh pihak sekolah, kita bukan mencari solusi. Malah pihak sekolah meminta kita agar memindahkan anak kami dari SMPN 21.
Herlina mengatakan, pada Sabtu (23/11/2019) mereka sudah mengirimkan surat kepada pihak sekolah, bahwa mereka tidak mau memindahkan anak mereka dan menginginkan anaknya tetap sekolah di SMPN 21.
"Ya kita tidak mau pindahkan. Karena sekolah ini yang paling dekat dengan rumah," kata Herlina.
Diapun menegaskan, sebelum surat pemecatan diberikan kepada anaknya, anaknya itu akan tetap sekolah di sana.
Source | : | Kompas.com,Twitter,TribunBatam.id |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar