Menurut Anggi, terdapat catatan di buku flight attendant service guide book bahwa rokok merupakan barang legal dan boleh dibawa sebanyak 600 stik.
"Di Jeddah, rokok kita kena dimusnahkan dan hanya diperbolehkan untuk membawa satu saja. Saat itu tak ada kepolisian yang menangkap kami karena tindakan itu," tegas Anggi.
Beberapa waktu setelahnya, kejadian itu dipermasalahkan oleh Garuda Indonesia dan diduga berujung kepada PHK.
"Jadi saya menyesal pihak Garuda Indonesia mem-PHK kami tanpa memberikan surat peringatan. Seharusnya diberikan peringatan terlebih dahulu," papar Anggi.
Anggi mengungkapkan, manajemen menjelaskan bahwa kita dianggap mencemarkan nama Garuda.
"Padahal kami tak membawa barang ilegal seperti narkoba dan sebagainya," imbuh Anggi.
Merasa dapat perlakuan tak adil, Anggi mengaku bahwa kasusnya telah diproses di Suku Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi (Sudinakertrans) melalui mediasi kedua belah pihak.
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar