“Perintah Bapak Kasat kami lakukan pengecekan langsung dan menyampaikan surat panggilan tertulis,” jelasnya.
Pihaknya mengatakan dalam surat pemanggilan tersebut, pemilik villa Senin (13/1/2020) akan dipanggil untuk memaparkan kelengkapan perizinan villa.
Namun dari tampak depan, villa tersebut diketahui sudah terpasangi plang IMB No 587 tahun 2012, Perda No 4/PD/DPRd/74. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul "Fakta Villa Khusus Gay di Seminyak, Dikontrak WNA Belanda, Banyak Tamu Pria Penyuka Sesama Jenis"
Source | : | Tribun-bali.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar