“Saat ini kami jadikan tersangka, karena mengadukan pengaduan palsu. Kita kenakan Pasal 220 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan,” kata Alfian.
Sebelumnya, nenek S mengaku diperkosa dengan bukti luka pada bagian leher.
Ia pun melaporkan hal tersebut pada 4 Desember 2019 lalu.
Saat itu, S sempat dilarikan ke RSD dr Soebandi untuk mendapat perawatan.
Bahkan, Kapolres Jember sendiri memberikan bantuan untuk menanggung semua biaya pengobatan.(*)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul "Nenek 65 Tahun Ngaku Diperkosa, Tinggalkan Bercak Darah di Sprei Dan Luka di Leher, Ternyata Palsu"
Source | : | Tribun-bali.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar