"Bapak berpangkat kombes sejak tahun 2008, maka dari situ kita mengherankan kok dananya untuk menaikkan pangkat menjadi kombes," ujarnya.
Dikonfirmasi Kompas.com lewat sambungan telepon pada Selasa (14/1/2020) petang, Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan ini mengaku hanya sekedar mengenal Febi karena sama-sama bergabung di Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI).
Dirinya membantah dirinya kenal dekat dan punya utang dengan Febi.
"Boleh dia buktikan dari mana aja... Bukti bisa dari SMS, dari WA, atau dari apa... Masa sih kita ngutang Rp 70 juta, itu kan uang banyak, gak ada bukti apa-apa. Atau bukti tertulis, atau bukti apa, kan begitu... Kalau saya punya utang, pasti beliau duluan yang membuat laporan. Hukum di Indonesia bukan hukum buat-buatan, lo..." ucap Fitriani.
Ibu Kombes yang mencalonkan diri menjadi wakil wali kota Medan ini merasa malu dan nama baiknya tercemar.
Lantaran ditagih hutang Rp 70 juta lewat sosial media instagram dan viral.
Akibatnya berujung pada dirinya melaporkan Febi Nur Amelia, Febi didakwa melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebelumnya, disebutkan pada 2017, Febi menagih utangnya, namun Fitriani mengaku belum bisa membayar lalu memblokir WhatsApp dan nomor seluler Febi.
Pada 2019, Febi mengirim pesan lewat Instagram, Fitriani malah menjawab tidak mengenal dan punya utang dengan Febi.