Mereka jadi tersangka lantaran menyebarkan berita bohong dan kabar tak pasti untuk keonaran masyarakat.
Saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Rangga Sasana masih belum terlihat hadir.
Ia disebut masih dalam perjalanan menuju Polda Jabar setelah diamankan di Tambun, Bekasi.
"Ketiga tersangka berinisial Nb atau Nasri Banks selaku tokoh Sunda Empire, sebagai perdana menteri dalam kedudukan. Lalu Rd, Raden Ratnaningrum dalam kedudukannya sebagai kaisar," ujar Kabid Humas Polda Jabar Saptono Erlangga, di Mapolda Jabar, Selasa.
Lebih lanjut Saptono Erlangga berujar, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan, memeriksa saksi, saksi ahli, dan alat bukti yang ada.
Para tersangka dijerat Pasal 14 dan 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pemberlakuan KUH Pidana.
Sebelumnya, Sunda Empire mengaku sebagai kekaisaran matahari.
Mereka mengklaim, negara-negara di dunia harus mendaftar ulang pada Agustus 2020 ke kekaisaran matahari di Bandung.
Tak hanya itu, para petingginya juga sesumbar, menyebut seolah-olah Sunda Empire merupakan pemerintahan yang mengelola dunia.