"Dari hasil penyelidikan, penyidikan dan alat bukti, laporan Rizky Febian tidak terbukti dalam peristiwa tersebut, bukan merupakan tindak pidana. Jadi, peristiwa yang dilaporkan bukan tindak pidana," tegasnya.
Kepolisian sebelumnya sudah memeriksa 25 saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (olah TKP) di kediaman korban.
Dari olah TKP tersebut, penyidik mengamankan barang bukti, seperti obat-obatan yang dikonsumsi korban, CCTV, dan tabung oksigen.
Kemudian, polisi juga mengotopsi jenazah Lina pada 9 Januari 2020.
"Pada pemeriksaan organ dalam ditemukan adanya gambaran penyakit darah tinggi kronis, hipertensi, batu saluran empedu," ujar Erlangga.
Dikutip GridHot.ID dari Tribun Bogor, anak kedua Lina dari Sule, Putri Delina tampaknya tak hadir pada pengumuman tersebut.
Ia bersama kedua adiknya, Rizwan dan Ferdinan, tampak sedang berada di dalam mobil.
Source | : | YouTube,tribun bogor |
Penulis | : | Dewi Lusmawati |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar