Berdasarkan pemeriksaan saksi dan alat bukti termasuk hasil visum et repertum, maka penyidik memutuskan bahwa peristiwa kematian Lina pada 4 Januari, bukan tinda pidana.
"Hasil penyelidikan dan penyidikan serta alat bukti yang didapat berdasarkan laporan saudara Rizki Febian terkait dugaan tindak pidana pembunuhan Pasal 338 juncto Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana, dinyatakan tidak terbukti karena peristiwa itu bukan tindak pidana," ucap dia.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul "Hasil Autopsi, Tidak Ada Tindak Pidana dalam Kematian Lina Jubaedah"
Source | : | TribunJabar.id |
Penulis | : | None |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar