FA dan AS didatangkan dari dua tempat berbeda.
FA merupakan mahasiswa di salah satu universitas di Yogyakarta.
Sementara AS merupakan pengajar di salah satu tempat bimbingan belajar di Karawang, Jawa Barat.
Kedatangan FA dan AS di Makassar diatur langsung oleh W dan C yang mempertemukan, dengan peserta asli tes CPNS tersebut.
"Ini sementara kita lakukan pengembangan dan berdasarkan identitas yang memesan ini sedang kita kembangkan dan akan kita lakukan tindakan selanjutnya," imbuh Ali.
Kedua joki tersebut disangkakan Pasal 263 KUHP ayat 1 dan 2 tentang pemalsuan surat.
Kedua joki itu kini mendekam di dalam sel Polrestabes Makassar.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar