"Ancaman hukumannya paling lama 6 tahun," tutup Ali.
Sebelumnya diberitakan dua pria asal Jawa ditangkap usai ketahuan menjadi joki peserta tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kemenkumham Sulawesi Selatan, Senin (3/2/2020).
Kedua joki yang berinisial FA (23) dan AS (23) tersebut diamankan di lokasi tes ujian di Universitas Kristen Indonesia (UKI) Paulus Makassar.
"Keduanya ditangkap sama anggota dan panitia yang jaga ujian," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (4/1/2020).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2 Joki CPNS di Makassar Dijanjikan Upah Rp 10 Juta"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar