Langkah berikutnya setelah tatib disahkan, yaitu DPRD DKI akan membentuk panitia pemilihan (panlih).
Panlih bertugas untuk memverifikasi syarat-syarat yang diserahkan calon wakil gubernur (cawagub) usulan partai pengusung, yaitu Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Setelah itu, Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta akan menentukan jadwal pemilihan wagub oleh anggota DPRD. Pemilihan wagub dilaksanakan dalam rapat paripurna.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditanya Strategi Atasi Banjir, Cawagub DKI Nurmansjah Bilang kalau Banjir Pindah Saja"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar