"Sebab sudah sebulan Harun belum tertangkap dan masih bebas berkeliaran di luar."
"Akibatnya, proses pengungkapan kasus suap yang diduga melibatkan Komisioner KPU itu menjadi terhambat gegara saksi kuncinya belum juga tertangkap," ujarnya.
Menurut Neta, mengingat Harun adalah saksi kunci, bukan mustahil ada pihak yang berusaha menghabisi nyawanya agar kasus suap di KPU tidak terungkap.
Untuk itu menurutnya Polri perlu melindungi Harun.
"Salah satunya adalah dengan perintah tembak di tempat agar Harun mau segera menyerahkan diri atau keluar dari tempat persembunyiannya,"
"Dan kemudian diamankan serta diserahkan ke KPK agar kasusnya terselesaikan dengan tuntas dan nyawa Harun terselamatkan dari pihak-pihak yang hendak menghabisinya," ujar Neta.
Sebelumnya, KPK telah memasukkan Harun ke dalam DPO.
Namun, Ketua KPK, Firli Bahuri tidak menjelaskan lebih lanjut sejak kapan Harun ditetapkan menjadi DPO.
Sebagai informasi, KPK menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.
Mereka ialah Komisioner KPU, Wahyu Setiawan; eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina; dan Saeful (swasta).
(*)
Source | : | Kompas.com,Wartakotalive.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar