Lebih lanjut, kuasa hukum Karen Pooreo pun mengungkap soal laporan ke polisi tersebut.
Paling lambat, tim kuasa hukum Karen Pooroe akan melaporkan Arya Satria Claproth hari ini, Senin (10/10/2020).
"Langkah yang diambil adalah melaporkan siapapun yang ada di sana termasuk suaminya Karen, yaitu Arya," ucap Acong Latief.
Dalam laporannya itu, kuasa hukum Karen Pooroe mengurai kecurigaan dan kejanggalan atas kematian Zefania.
Acong Latief pun mengungkap soal adanya hal aneh pada kematian Zefania.
Seperti soal analogi Zefania yang masih berusia 6 tahun bisa memanjat pagar apartemen sehingga terjatuh.
"Terkait kematian tersebut itu sangat tidak masuk akal. Satu, dia masih anak kecil, umur 6 tahun atau 7 tahun itu tidak mungkin dia bisa melangkahi atau naik pagar apartemen, itu sangat tinggi loh," ungkap Acong Latief.
Source | : | TribunnewsBogor.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar