“Dia depresi berat,” pungkas Joana.
Sebagai informasi, Lucinta ditangkap di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat, karena ditemukan obat tramadol, tujuh butir riklona, dan pecahan ekstasi yang setelah digabung menjadi dua butir.
Lucinta Luna dikenakan pasal 62 Juncto 71 uu no 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(*)
Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul "Hampir Lompat dari Apartemen dan Ingin Tusuk Perut Sendiri, Lucinta Luna Depresi Berat Hingga Akhirnya Konsumsi Zat Psikotropika"
Komentar