Setelah diintrogasi penyidik Satpol PP, Z mengaku sudah 'membeli' C dari pasangan suami istri I (23) dan istrinya AY (20).
Karena kasus tersebut masuk tindak kriminal akhirnya, Satpol PP melimpahkannya ke Polres Padang Pariaman.
"Dari hasil pemeriksaan ternyata, pasutri tersebut sebelumnya juga sudah 'menjual' C kepada laki-laki SH (32)," ujar Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu Abdul Kadir Jaelani.
Korban dibawa keliling
Saat itu modus yang dipakai I yakni menawarkan korban berinisal C kepada SH.
Kesepakatannya, pelaku menyepakati harga Rp 200 ribu dan korban dibawa selama dua jam.
Setelah sepakat dengan harga Rp 200 ribu, pasutri itu menjemput korban dan mengantarkannya kepad SH (32).
SH kemudian membawa korban naik ke atas mobilnya.
SH pun membawa CH ke arah Lubuk Alung, di atas mobil tersebut korban dicabuli.
Setelah dua jam, SH pun mengantarkan korban kembali pada pasutri muncikari.
Source | : | otomania |
Penulis | : | World of Buzz |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar