Kasus dugaan perundungan berupa penganiayaan terhadap salah seorang siswa SMP tersebut ditangani oleh Polres Purworejo.
Iskandar menyebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Dari keterangan pelaku yang diperiksa oleh polisi, peristiwa itu diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati ketiganya yang dilaporkan oleh korban kepada gurunya.
Korban mengadu kepada gurunya karena sempat dimintai uang oleh para pelaku.
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo bereaksi terkait hal itu.
Ia meminta agak pihak sekolah segera menyelesaikan persoalan itu.
Namun, Ganjar juga minta ketiga pelaku perundungan diberikan konseling.
(*)
Source | : | Twitter,Kompas.com,Instagram |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar