Jika memang ada kepala daerah yang tak menjalankan aturan sebagaimana Instruksi Presiden (Inpres), itu bisa dianggap sebagai bentuk pelanggaran serius.
Artinya, Presiden Jokowi bisa mengambil langkah tegas terhadap gubernur yang dimaksud. Harapannya, hal itu tak terjadi di Provinsi Kalimantan Selatan.(*)
Sebagian artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul "Ada Gubernur Rasa Presiden di Kalimantan"