Saat ditangkap, ZA yang mengendarai mobil station membawa 13 penumpang yang terdiri dari anak laki-laki dan perempuan.
Selain itu, ada juga beberapa penumpang yang sebaya dengan ZA.
Melansir dari Kompas.com, Kasatreskrim Polres Magetan AKP Sukatni mengatakan, penangkapan ini berdasarkan pada laporan orang tua salah satu korban.
Ia menyebut, dalam laporan tersebut si orang tua mengaku anaknya yang berusia 12 tahun telah dibawa lari oleh ZA tanpa sepengetahuan mereka.
“Korban diajak hijrah atau jaulah, keliling ke berbagai daerah tanpa izin dari orangtua korban,” ujarnya saat ditemui Kompas.com di ruang kerjanya, Minggu (23/2/2020).
Ia menambahkan, korban dibawa kabur pelaku sejak Selasa (11/2/2020) lalu.
Orang tua korban kemudian langsung melaporkan hal tersebut kepada Polres Banyuasin.
Komentar