Namun jangan pernah sekali-kali Anda menyebarkan video bunuh diri seseorang. Sebab, Anda bisa masuk penjara.
Pada 2017, Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangarepan pernah menghimbau agar video bunuh diri tidak disebar di media sosial.
"Saya menghimbau bagi siapa saja yg memiliki video tragedi kejadian di bunuh diri untuk tidak menyebarkan dan segera men-take down lewat apapun Internet juga sosial media.”
“Tragedi seperti ini tidak untuk dipertontonkan."
"Selain melanggar nilai kemanusiaan dan juga melanggar UU ITE pasal 28," ujar Semuel, seperti dilansir dari kompas.com.
Bahkan dalam upaya untuk menghentikan penyebaran video tersebut, Kemenkominfo sampai meminta Facebook untuk menghapus video tersebut dari laman Facebook.
Kembali mengenai pernyataan Semuel bahwa menyebar video bunuh diri melanggar UU ITE pasal 28, mari kita simak seperti apa aturan hukum berikut pasal yang menanti bagi para pelanggarnya.
Pasal 28 UU ITE sendiri menyatakan:
Komentar