"Saya mendatangi 2 orang saksi lain dan Ibu korban yang bernama EDG di rumah masing-masing dan mereka semua mengakui adanya pernikahan tersebut dan juga melihat tindakan pencabulan terhadap D yang dilakukan oleh Syekh Puji di pondok dan kediaman Syekh Puji setelah pernikahan siri tersebut," jelasnya.
3. Dilaporkan ke Polda Jateng
Setelah melakukan investigasi, barulah KPA melaporkan Syekh Puji ke Polda Jateng.
"Meski pernikahan siri, akan menghancurkan masa depan anak yang berpotensi menjadi calon pemimpin bangsa ini," jelas Endar, saat dihubungi, Jumat (13/3/2020).
Dia berharap agar kepolisian bisa bekerja maksimal untuk mengungkap kasus ini.
Lanjutnya, pihaknya siap memberikan data dan dukungan agar pelaku pernikahan anak di bawah umur mendapat hukuman yang setimpal.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, aduan itu diterima pihaknya pada Desember 2019.
Saat ini laporan itu sudah masuk proses penyelidikan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar