"Saya mengatakan, hanya orang yang sudah tumpul rasa kemanusiaannya dan tidak menghayati sila kedua Pancasila yang tidak menerima pembebasan napi di lapas overkapasitas," katanya.
Yasonna menyebutkan, pembebasan napi di lapas overkapasitas ini sesuai anjuran Komisi Tinggi PBB untuk HAM dan Sub-Komite PBB Anti-Penyiksaan.
"Negara-negara di dunia sudah merespons imbauan ini. Iran membebaskan 95.000 orang, termasuk 10.000 tahanan diampuni, Brazil 34.000, dan lain-lain," katanya.
Lewat siaran pers sebelumnya, Yasonna juga sudah memberi penjelasan soal rencananya membebaskan napi kasus korupsi di tengah pandemi Covid-19.
Ia menyebut hal itu masih dalam tahap usulan dan belum tentu disetujui Presiden Joko Widodo.
Patuhi Jokowi
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkumham ) memastikan pengaturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Wacana revisi terkait dengan usul Menkumham Yasonna Laoly untuk menyetujui narapidana kasus korupsi dalam pencegahan penularan Covid-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Kemenkumham Bambang Wiyono mengatakan, "Ini sudah dibatalkan karena Presiden Joko Widodo dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud, MD" .
"Pemerintah harus seirama, jika Menko Polhukam tidak ada rencana untuk melakukan persetujuan atas persetujuan, meminta perintah Pak Presiden, maka Kemenkumham harus senada dengan keputusan tersebut," kata Bambang kepada Kompas.com , Senin (6/4/2020).