Ulung memastikan pihaknya segera menangkap Ferdian Paleka lantaran sudah banyak desakan dari masyarakat.
"Sekarang ini lagi proses dikejar, karena menjadi atensi juga dari masyarakat," tandasnya.
Ulung menambahkan, Ferdian dan rekan-rekannya akan dijerat dengan UU ITE jika nantinya tertangkap.
"Ancamannya 12 tahun (kurungan penjara)," kata Ulung saat ditemui di Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalemkaum, Kota Bandung, Rabu (6/5/2020).
Dari keterangan dari T yang menyerahkan diri beberapa waktu lalu, mereka bertiga hanya iseng membuat konten tersebut
"Kalau dari pengakuannya dia iseng, tapi dalam UU ITE mengatakan secara disengaja atau tidak disengaja," tuturnya.
Ulung mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan hal serupa.
"Kepada masyarakat agar bijaksana dalam kegiatan bermedia sosial. Jangan sampai membuat masyarakat terpancing emosinya, jadi bersikaplah dewasa, apalagi di tengah kondisi pandemi seperti ini," ucapnya.(*)