"Saya dendam, waktu itu lagi pipis disekitaran situ terus diusir, kemudian saya pukul pakai itu (cor tiang bendera)," ungkapnya.
Akibat perbuatannya keempat pemuda itu pun ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat (1) ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
(*)
Artikel ini telah tayang di Sosok.ID dengan judul "Peduli Amat dengan Nyawa Orang Lain, Demi Recehan Rp 7.500, Empat Pemuda di Semarang Ini Nekat Bunuh Seorang Tukang Becak"