Gridhot.ID - Indonesia mulai memasuki masa transisi menuju new normal.
Pemerintah tentu saja sudah menyiapkan berbagai protokol terutama dalam bekerja di masa new normal nanti .
Baru-baru ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengungkapkan cara kerja new normal bagi ASN atau aparatur sipil negara sesuai PSBB daerah masing-masing.
Menurutnya, sistem kerja Tatanan Normal Baru baru ASN atau PNS ini sifatnya fleksibel.
Namun, tetap ada rambu-rambu yang mesti diperhatikan, apa ya?
"Kami mengikuti apakah PSBB sudah diberhentikan atau belum. Kalau transisi, separuh kerja. Begitu daerah kembali (diberlakukan) PSBB, surat kami sifatnya fleksibel,” ujar dia dalam keterangan tertulis, Minggu (7/6/2020).
Dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru ditegaskan bahwa ASN tetap menjalankan tugas dan fungsi secara produktif.
Seperti yang telah diketahui, masa PSBB DKI Jakarta diperpanjang hingga akhir Juni, dan sekarang masuk masa transisi.
Sistem kerja baru dilakukan kementerian dan lembaga dalam masa transisi di Jakarta dengan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Pada masa transisi ini, kantor pemerintah bisa menerapkan saat work from office (WFO) dengan maksimal 50 persen kehadiran pegawai dalam satu kantor.