"Sebagai Plt bupati tidak berhak mengeluarkan keputusan yang bersifat strategis. Termasuk putusan pemecatan dari PNS," ujarnya.
Dengan hal tersebut, MA akhirnya mengabulkan permohonan kasasi Supraptiningsih.
MA memutuskan menyatakan tidak sah Surat Keputusan Bupati Tulungagung Nomor 862.3/164/407.203/2018, tanggal 24 Oktober 2018, tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Pegawai Negeri Sipil atas nama Supraptiningsih, S.Pd, M.Pd.
Pihak pengadilan juga meminta bupati segera mencabut surat keputusan tersebut.
Menurut Darusalam, pada poin ke 4 dalam surat pemberitahuan disebutkan agak bertentangan.
Poin yang bertolak belakang itu diharapkan terjadi lantaran kesalahan dalam pengetikan.
"Makanya kami akan berpatokan pada salinan putusan resminya nanti," tegas Darusman.
Sementara Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Tulungagung, Galih Nusantoro mengaku telah menerima pemberitahuan yang sama.
Komentar