Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Buka Tabir, Puspom Tetapkan Satu Oknum Marinir Jadi Tersangka Pembunuh Serda Saputra, Danpuspomal Beberkan Peran Pelaku

Desy Kurniasari - Jumat, 03 Juli 2020 | 13:25
Komandan Pusat Polisi Militer TNI Mayjen TNI Eddy Rate Muis dalam konferensi pers di Puspomal TNI AL, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (2/7/2020)
Kompas.com

Komandan Pusat Polisi Militer TNI Mayjen TNI Eddy Rate Muis dalam konferensi pers di Puspomal TNI AL, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (2/7/2020)

Namun senjata tajam dan dan senjata api masih dalam pemeriksaan.

Baca Juga: Beraninya Cuma Sama Palestina, Militer Israel Justru Kerap Dipecundangi Indonesia, Ini yang Bikin TNI Menang Telak dibanding Tentara Negeri Yahudi

Sehingga, barang buktinya ditampilkan dalam bentuk foto.

Di dalam foto terdapat keterangan senjata api pistol berjenis SIG Sauer P226 dengan nomor UU 640060 yang merupakan milik oknum TNI Paspamres berinisial Sertu H.

Sertu H juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga: Hari Kemerdekaan Papua Barat di Depan Mata, TNI Langsung Kirim Ribuan Pasukan Agar Tak Kecolongan, 3 Wilayah Ini Jadi Target Utama

Sertu H berperan meminjamkan senjata api kepada Letda RW.

"Perannya adalah memberikan, meminjamkan senjata api kepada tersangka.

Jadi senjata api yang dipakai oleh tersangka dipinjam dari tersangka sersan H tersebut," kata Eddy.

Selain Sertu H, oknum TNI AD yang terlibat dalan penganiayaan berujung kematian adalah Koptu S.

Baca Juga: Jangan Senang Dulu!, Meski Maklumat Kapolri Dicabut, TNI-Polri Tetap Bertugas Awasi Hal Ini, Kabid Humas Polda Jabar: Jadi Upaya Terakhir

Dengan demikian, total ada tiga anggota TNI yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Source :Serambinews.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x