Menurut dia, Polri dapat bekerja sama dengan BNN dan petugas bea cukai guna mengantisipasi masuknya narkoba dari negara lain.
"Tujuannya adalah agar Indonesia bebas dari narkoba. Kita tidak bisa bayangkan di saat situasi negara kita dalam keadaan musibah pandemi ini betapa banyak uang yang dijadikan untuk membeli ini dan menghancurkan generasi bangsa," ungkapnya.
Saat ini, kata Idham, sudah ada 100 pengedar narkoba di Indonesia yang divonis hukuman mati sepanjang 2020.
"Saya barusan di ruang Polri Dir Narkoba, dalam kurun 2020 ini saja kurang lebih sudah ada 100 yang divonis mati karena narkoba di seluruh Indonesia. Mudah-mudahan cepat di eksekusi itu," tutupnya.
Sementara itu, dilansirGridhot dari Antara, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menyatakan oknum polisi yang terlibat penyalahgunaan narkoba harus dihukum mati.
"Kalau polisinya sendiri yang kena narkoba hukumannya harus hukuman mati sekalian karena dia sudah tau undang-undang, dia tahu hukum," kata Idham dalam pemusnahan barang bukti narkoba di Mako Polda Metro Jaya, Kamis
Hal itu harus menjadi bagian dari proses pembelajaran bagi Kepolisian. Polisi yang tugasnya memberantas narkoba dilarang keras menjadi bagian dari rantai narkoba.
"Tapi ini proses pembelajaran, maksudnya itulah kita harus bercermin, kita harus bagus. Bagaimana kita memberantas narkoba kalau kita sendiri bagian dari itu," ujarnya
Dia pun meminta kepada seluruh pejabat Kepolisian untuk mengawal dan membimbing anak buahnya agar tidak salah jalan. "Para komandan punya tanggung jawab moral untuk membina, membimbing anggotanya," ujarnya.