Iamengaku bahwa dirinya terlanjur mempercayai komitmen pemilik acara yang tak akan melanggar aturan PSBB Bogor.
Namun kepercayaan Ade diingkari penyelenggara acara yang tetap mengadakan panggung hiburan hingga menyedot perhatian warga.
"Jadi pada saat itu sudah kirim surat langsung, kami anggap ketika mereka terima dan gugus tugas sudah ke sana untuk membatalkan acara hiburan," kata Ade.
"Sudah oke, jadi kita percaya mereka akan mematuhi aturan. Lalu ada berita bahwa konser juga sudah dibatalkan. Nah, kita sudah percaya aturan tidak akan dilanggar tapi kenyataannya pada hari H ternyata terjadi, itu di luar kewenangan kami," kata dia.
Ade menegaskan, pihak-pihak yang terlibat dalam panggung hiburan itu akan diproses secara tegas.
"Nanti juga akan terungkap dalam pemeriksaan polisi," tutur dia.
Proses hukum yang harus dihadapi sang Raja Dangdut berawal dari acara khitanan di Kecamatan Pamijahan, Bogor Jawa Barat.
Acara yang mengadakan panggung hiburan itu disebut melanggar aturan Pemkab Bogor yang tertuang dalam Perbup Nomor 35 Tahun 2020.
Perbup tersebut mengatur berbagai macam ruang lingkup, seperti level kewaspadaan daerah dan PSBB proporsional secara parsial sesuai kewaspadaan daerah.
Perbup juga mengatur protokol kesehatan dalam rangka adaptasi kebiasaan baru atau new normal.