“Yang berhak merekomendasikan penilaian segi etika adalah Ikatan Bidan Indonesia (IBI) sehingga, kami akan menggandeng dalam menyelaikan prosedurnya,” katanya.
Lebih lanjut, jika hasilnya memang menyalahi aturan, pihaknya akan langsung mengeluarkan rekom dan yang berhak mencabut izin praktenya adalah Bupati Sampang.
“Kami tidak di dalam kapasitas pencabut izin, kita hanya merekomendasikan saja,” pungkasnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul "Buntut Ibu Lahirkan Bayi di Depan Rumah Bidan, Dinkes Sampang Diminta Cabut Izin Praktik Sang Bidan"
Source | : | Tribunmadura.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar