Hal senada juga disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara ( BKN ).
Kajian tersebut dalam rangka mengubah skema Dana Pensiun dari pay as you go menjadi fully funded.
Adapun pembayaran dana pensiun itu sumbernya akan berasal dari iuran antara Pemerintah dengan PNS tersebut.
"Besarannya bisa ditentukan dan disesuaikan berdasarkan jumlah gaji PNS setiap bulannya," terang Plt Kepala Biro Humas BKN, Paryono.
Meski begitu hal tersebut masih menunggu selesainya PP.
Sebelumnya, skema fully funded diharapkan dapat terealisasi pada tahun 2020.
Sedangkan saat ini dana pensiun masih menggunakan skema pay as you go.
Artinya, pembayaran Dana Pensiun hanya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pemerintah menargetkan skema uang pensiun PNS menggunakan fully funded itu bisa direalisasikan pada tahun 2020.