Gridhot.ID - Kasus dugaan penganiayaan Nikita Mirzani terhadap mantan suaminya, Dipo Latief telah sampai pada sidang putusan hakim, Rabu (15/7/2020).
Dalam kasus tersebut, Nikita Mirzani terbukti bersalah melakukan penganiayaan.
Oleh karena itu, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan hukuman enam bulan penjara kepada terdakwa Nikita Mirzani (34).
Tim penasehat hukum Nikita Mirzani pun meminta waktu tujuh hari untuk menanggapi putusan Majelis Hakim.
Setelah permasalahan hukumnya dengan sang suami berakhir di Pengadilan, presenter dan bintang film Nikita Mirzani (34) menyerahkan anak dari pernikahannya dengan Dipo Latief, kepada sahabatnya.
Nikita Mirzani menyerahkan anak dari pernikahannya dengan Dipo Latief, Arkana Mawardi untuk diadopsi oleh Fitri Salhuteru.
Keputusan Nikita Mirzani meminta Fitri Salhuteru mengadopsi Arkana Mawardi, karena ia takut ada hal yang tidak-tidak kedepannya.
"Niki mau pesan ke Dipo, kedepannya jangan ada sengketa berebutan anak. Karena terus terang Arkana sudah diadopsi sama Kak Fitri Salhuteru," tegas Nikita Mirzani usai jalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020) ditemani Fitri Salhuteru.
"Jadi, hak asuh Arkana sudah diserahkan ke kak Fitri, sudah diadopsi sama kak Fitri. Tapi Niki yang mengurus Arkana," tambahnya.