Bahkan katanya tersangka EJ dikethui adalah ketua Komunitas Veronica Lovers.
Dalam beberapa postingan di akun para tersangka kata Yusri, mereka menyandingkan foto Ahok dan istri dengan foto binatang.
"Juga disertai dengan narasi dan tulisan yang tidak pantas," kata Yusri.
Meski sudah ditetapkan tersangka, kata Yusri, untuk KS tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.
Sebab kata Yusri, pasal yang disangkakan yakni Pasal 27 UU ITE ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.
"Untuk EJ yang malam ini baru akan sampao Polda Metro, akan diperiksa dahulu, namun nantinya juga tidak akan ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor," kata Yusri.
Ada peluang dimaafkan
Sementara itu, Ahok yang menjabat Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) masih mempertimbangkan untuk memaafkan dua tersangka perempuan tersebut hingga membatalkan proses hukumnya.
Source | : | Wartakotalive.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar