Hal itu dikatakan Kuasa Hukum Ahok, Ahmad Ramzy saat ditanya wartawan dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/7/2020) sore.
"Untuk itu (memaafkan-Red), saya selaku kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama, akan melihat proses hukum yang ada dahulu. Biarkan penyidik Cyber Crime melakukan pendalaman atas apa yang sudah didalami dulu," kata Ramzy.
Dari sana katanya akan ditentukan dan diputuskan oleh Ahok sendiri, langkah apa selanjutnya yang harus dilakukan.
Diketahui, Ahok BTP melaporkan kasus pencemaran nama baik tersebut dibenarkan Kuasa Hukum Ahok Ahmad Ramzy.
Menurut Ahmad Ramzy, kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina terjadi di media sosial.
Pelaporan perkara pencemaran nama baik Ahok itu, dilakukan langsung oleh kuasa hukum di Polda Metro Jaya.
Dari LP yang tersebar di awak media, laporan itu terdaftar di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan nomor polisi LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ.
Source | : | Wartakotalive.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar