Nomor 1795/-075 tertanggal 30 Juli 2020
Kepada Yth Ike Muti
Pemilik Akun IG @ikemuti16
di Jakarta
Sehubungan postingan saudara di akun IG @ikemuti16 yang kemudian menjadi berita yang viral di media sosial pada hari Kamis 30 Juli 2020 yang pada intinya menyatakan ada tawaran project di Pemda DKI yang mensyaratjan Anda untuk menghapus foto Anda dengan Presiden Joko Widodo agar mendapatkan project tersebut.
Oleh karena isi postingan tersebut tidak faktual, tidak benar, dan berisi kebohongan serta telah viral di medsos yang membuat nama baik Pemerintah Provibsi DKI Jakarta dirugikan maka dengan ini kami memperingatkan Saudara untuk:
1. Menjelaskan apa proyek yang Saudara sebutkan dan siapa penanggungjawabanya?
2. Menyebutkan dengan jelas siapa yang menyuruh Saudara untuk menghapus foto Anda dengan Presiden Joko Widodo untuk mendapatkan proyek tersebut, serta kapan dan melalui media komunikasi apa instruksi itu disampaikan.
3. Menunjukkan bukti komunikasi yang menyatakan permintaan Pemerintah Provinsi DKI untuk menghapus foto Anda dengan Presiden Joko Widodo.
Kami tunggu dalam waktu 2x24 jam terhitung sejak Jumat 31 Juli 2020. Apabila tidak ada penjelasan dan klarifikasi secara tertulis dan diteandatangani di atas materai dari Saudara maka kami akan langsung menempuh setiap dan semua upaya hukum sesuai dengan kaidah hukum pidana.
Demikian atas kerjasamanya, diucapkan terima kasih.
Kepala Biro Hukum Setda Pemprov DKI Jakarta
Yayan Yuhanah
Salam, Ibu Ike Muti. Kami telah mengirimkan surat somasi kepada Saudara atas isi posting Saudara di IG yg tidak faktual tsb. Harap diterima dengan baik. Kami tunggu tindak lanjutnya. pic.twitter.com/zzHsgdcn3R
— Pemprov DKI Jakarta (@DKIJakarta) July 31, 2020
Source | : | Warta Kota |
Penulis | : | None |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar